Legalitas Jelly Gamat
10.11
Diposting oleh Bu' Nas
Legalitas Jelly Gamat
Jelly Gamat Goldg merupakan salah atu produk herbal yang terlaris sampai saat ini dan dipercaya oleh masyarkat sebagai Cara mengobati berbagai penyakit kronis yang dideritanya. Legalitas dari produk herbal jelly gmat goldg sendiri sudah terdaftar resmi dan berikut kami berikan lebih lengkapnya.
Inilah Bukti Sertifikat Halal dan Legalitas dari produk Jelly Gamat Goldg
- Sertifikat HALAL dari Malaysia: JAKIM (22.00)/492/2/1 010-10/2004
- Rekomendasi (Sertifikat) Badan POM RI ML 114645721
- Rekomendasi dari Agri-Food & Veterinary Authority of Singapore (AVA) tanggal 11 Oktober 2003 (Semacam Departemen Kesehatan-nya Pemerintah Singapura)
Jelly Gamat Gold-G Sea Cucumber PT. GNE juga satu-satunya produk jeli gamat yang terdaftar di Singapura, sebagai salah satu negara barometer Health Food Asia selain Jepang dan China
|
Bukan hanya Legalitasnya saja yang teruji, produk Jelly gamat Goldg ini telah diakui oleh dunia berikut detailnya:
- US FDA menggolongkan Tripang emas sebagai FOOD GRADE
- Di Australia, sudah dikembangkan untuk membantu pengobatan HIV&AIDS
- Di Melbourne, digunakan sebagai sumber protein yang unik
- Di Malaysia dan Thailand digunakan sebagai antiseptik dan pengobatan tradisional secara turun menurun
- Di Australia & Amerika, ekstrak Sea Cucumber bermanfaat sebagai obat untuk para atlet, juga suplemen untuk: Sakit sendi, reumatik, osteo-arthritis
- Di Asia (Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Brunei) Sea Cucumber lebih dari 500 tahun yang lalu telah digunakan untuk tonik dan pengobatan tradisional.Di China, Jepang, dan Korea, Sea Cucumber digunakan sebagai makanan dan hidangan para bangsawan.
Nah, itulah Informasi terkait Legalitas dari Produk Jelly Gamat Goldg yang ada di gelaeri kami. Mudah- mudahan informasi ini dapat bermanfaat untuk anda dan keluarga. Amin..
bagi and ayang membutuhkan dan berkeinginan untuk melakukan pemesanan produk herbal jelly gamat goldg. Silahkan anda klik gambar dibwah ini untuk caranya:
This entry was posted on October 4, 2009 at 12:14 pm, and is filed under
Legalitas Produk
. Follow any responses to this post through RSS. You can leave a response, or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar